Gedung Indonesia Menggugat
Gedung yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 5, Bandung, ini menyimpan sejarah pergerakan nasional. Di gedung yang dulu disebut Gedung Lanraad ini, Soekarno (presiden pertama RI) diadili atas tuduhan makar pada tahun 1930.
Soekarno diadili karena Pemerintah Hindia Belanda jengkel dengan aktivitas politiknya. Selama proses pengadilan, Soekarno ditahan di Penjara Banceuy dalam sel berukuran 1 m x 2 m. Dalam persidangan, Pengadilan Hindia Belanda menjatuhkan hukuman empat tahun dan Soekarno ditahan di Penjara Sukamiskin. Namun, hukumannya akhirnya dikurangi karena banyak protes dari berbagai kalangan.
Gedung yang menjadi saksi bisu perlawanan Soekarno pada pemerintah kolonial ini semula hanya rumah tinggal seorang Belanda pada 1909. Rumah tinggal tersebut sempat hangus terbakar dan direnovasi pada 1917. Setelah direnovasi, gedung itu kemudian beralih fungsi menjadi Gedung Lanraad Bandoeng atau Pengadilan Negeri Bandung pada zaman kolonial.
Setelah masa kemerdekaan, gedung ini beralih fungsi menjadi Kantor PMI pada 1947-1949. Gedung ini pun sempat dijadikan sebagai Kantor Perjalanan dan Kas Otonom sebagai bagian dari Keuangan Sekretaris Provinsi Jawa Barat pada 1953-1970. Terakhir, pada 1970-2002, gedung itu menjadi Kantor Bidang Meteorologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Jabar.
Tahun 2003, gedung ini direnovasi oleh pemerintah. Status bangunan yang kini bernama Gedung Indonesia Menggugat ini adalah bangunan cagar budaya dan menjadi aset sejarah. Di bagian timur gedung ini terdapat ruangan berukuran 6 m x 8 m yang diisi meja hijau untuk hakim dan peserta sidang. Ruangan ini sebagai tanda presiden pertama RI pernah diadili di gedung ini. Beberapa ornamen dari kayu jati di ruangan ini masih asli, sama persis dengan ruang persidangan dulu.
Sumber : Kompas Jawa Barat
Kritik dan Saran hubungi : djawa.barat@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar